Inspeksi / Riksa Uji Bidang Listrik

1. Instalasi Listrik

Instalasi peralatan listrik adalah bagian terpenting dalam suatu area industri, pergudangan pembangkit energi dan perkantoran. Kesalahan yang terjadi pada instalasi listrik dapat berakibat fatal sebagai pemicu awal timbulnya api atau menyebabkan hubungan pendek (short-circuit) yang dapat berujung pada kebakaran. Untuk menjaga keselamatan jiwa dan properti perusahaan, setiap perusahaan perlu melakukan identifikasi dan analisa potensi risiko kelistrikan dan tidak terlena oleh keadaan normal yang sedang dijalani. Penilaian, pemeliharaan bahkan penggantian instalasi listrik dan peralatan terkait mutlak dilakukan sebab seiring berjalannya waktu peralatan instalasi listrik mengalami keausan ataupun mencapai batasan usia pakai.

Tujuan K3 listrik adalah untuk menjamin kehandalan dan akurasi instalasi listrik, penyalur petir dan pesawat lift, serta untuk mencegah timbulnya bahaya akibat listrik. Adapun standar K3 listrik di Indonesia adalah PUIL 2011 dikeluarkan dan disahkan pada tahun 2014.

Undang-undang yang menyangkut tentang Instalasi Listrik :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya.
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
  10. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan.
  11. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/0322/M.PE/1995 tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi Dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi.

 

Dalam dunia kelistrikan ada beberapa jenis-jenis instalasi listrik yang biasa digunakan sehari - hari. Adapun jenis - jenis instalasi listrik tersebut antara lain :

Menurut Arus Listrik Yang Dialirkan :

  1. Instalasi Arus Searah (DC)
  2. Instalasi Arus Bolak-Balik (AC)

 

Menurut Pemakaian Tenaga Listrik :

  1. Instalasi Penerangan (Cahaya)
  2. Instalasi Tenaga (Mesin-Mesin Listrik)

 

Menurut Tegangan Yang Digunakan :

  1. Tegangan Rendah (110V, 220V, 380V)
  2. Tegangan Menengah (20KV)
  3. Tegangan Tinggi (30KV, 70KV, 150KV, 250KV)
  4. Tegangan Ekstra Tinggi (500KV, 750KV, 100KV)

 

Bahaya Listrik

Dampak Arus Listrik Bagi Tubuh Manusia:

  1. Gagal Kerja Jantung
  2. Gangguan Pernapasan
  3. Kerusakan Sel
  4. Terbakar

Tiga Faktor Penentu Tingkat Bahaya LIstrik:

  1. Tegangan
  2. Arus
  3. Tahan

Tiga Faktor Penentu Keseriusan Akibat Sengatan Listrik:

  1. Besar Arus Listrik
  2. Lintasan Aliran Arus Dalam Tubuh
  3. Lama Waktu Terkena Sengatan Listrik

 

Sistem Pengamanan

a. Pengamanan Terhadap Sentuhan Langsung:

  1. Isolasi
  2. Penghalang
  3. Menggunakan Peralatan INTERLOCKING

b. Pengamanan Terhadap Tegangan Sentuh (Tidak Langsung):

  1. Pentanahan (Grounding/Earthing)

Alat Proteksi Otomatis

Residual Current Device (RCD), Earth Leakage Circuit Breaker (ELCB), dan Ground Fault Circuit Interruptor (GFCI).

 

2. Penyalur Petir

Penyalur petir adalah rangkaian jalur yang difungsikan sebagai jalan bagi petir menuju ke permukaan bumi, tanpa merusak benda-benda yang dilewatinya.
Ada 3 bagian utama pada penangkal petir, yaitu : 

  1. Batang penangkal petir
  2. Kabel konduktor
  3. Tempat pembumian

a. Batang penyalur petir

Batang penangkal petir berupa batang tembaga yang ujungnya runcing. Dibuat runcing karena muatan listrik mempunyai sifat mudah berkumpul dan lepas pada ujung logam yang runcing. Dengan demikian dapat memperlancar proses tarik menarik dengan muatan listrik yang ada di awan. Batang runcing ini dipasang pada bagian puncak suatu bangunan.

b. Kabel konduktor

Kabel konduktor terbuat dari jalinan kawat tembaga. Diameter jalinan kabel konduktor sekitar 1 cm hingga 2 cm. Kabel konduktor berfungsi meneruskan aliran muatan listrik dari batang muatan listrik ke tanah. Kabel konduktor tersebut dipasang pada dinding di bagian luar bangunan.

c. Tempat pembumian

Tempat pembumian (grounding) berfungsi mengalirkan muatan listrik dari kabel konduktor ke batang pembumian (ground rod) yang tertanam di tanah. Batang pembumian terbuat dari bahan tembaga berlapis baja, dengan diameter 1,5 cm dan panjang sekitar 1,8 - 3 m.

 

Jenis-jenis Petir

  1. Petir Awan ke Tanah / Cloud-to-Ground (CG)
    Petir ini tergolong berbahaya dan paling merusak, berasal dari muatan yang lebih rendah lalu mengalirkan muatan negatif (-) ke tanah. Terkadang petir jenis ini mengandung muatan positif (+) terutama pada musim dingin.
  2. Petir dalam Awan / Intracloud (IC)
    Tipe yang paling umum terjadi antara pusat-pusat muatan yang berlawanan pada awan yang sama. Biasanya kelihatan seperti cahaya yang menghambur, biasanya kelap kelip dan terkadang kilat keluar dari batas awan dan seperti saluran yang bercahaya.
  3. Petir Antar Awan / Intercloud (CC)
    Terjadi antara pusat pusat muatan pada awan yang berbeda. Pelepasan muatan terjadi pada udara cerah antara awan awan tersebut.
  4. Petir Awan ke Udara / Cloud-to-Sky (CA)
    Biasanya terjadi jika udara di sekitar awan yang bermuatan positif (+) berinteraksi dengan udara yang bermuatan negative (-). Jika ini terjadi pada awan bagian bawah maka merupakan kombinasi dengan petir tipe CG. Petir CA tampak seperti jari jari yang berasal dari petir CG.

 

Kerugian Akibat Petir

Bahaya dan ancaman sambaran petir terus mengintai, rumah, kantor serta bangunan lainnya dapat sewaktu-waktu terjadi, apalagi seiring datangnya musim penghujan yang di sertai badai.

Ada 4 jenis kerusakan yang di sebabkan sambaran petir, yaitu :

  • Kerusakan Thermis
    Kerusakan yang menyebabkan timbulnya kebakaran
  • Kerusakan Mekanis
    Kerusakan yang menyebabkan struktur bangunan retak, rusaknya peralatan elektronik bahkan menyebabkan kematian.
  • Kerusakan Akibat Sambaran Langsung
    Sambaran petir yang langsung mengenai struktur bangunan rumah, kantor dan gedung, hal ini sangat membahayakan bangunan tersebut beserta seluruh isinya karena dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan perangkat elektrik/elektronik atau bahkan korban jiwa. Terlebih lagi jika sambaran petir langsung mengenai manusia, maka dapat berakibat luka atau cacat bahkan dapat menimbulkan kematian. Banyak sekali peristiwa sambaran petir langsung yang mengenai manusia dan biasanya terjadi di area terbuka.
  • Kerusakan Akibat Sambaran Tidak Langsung
    Kerusakan ini sulit diidentifikasi dengan jelas karena petir yang menyambar pada satu titik lokasi sehingga hantaran induksi melalui aliran listrik/kabel PLN, telekomunikasi, pipa pam dan peralatan besi lainnya dapat mencapai 1 km dari tempat petir tadi terjadi. Sehingga tanpa disadari dengan tiba-tiba peralatan komputer, pemancar TV, radio, PABX terbakar tanpa sebab yang jelas.

 

Antisipasi Sambaran Petir

Petir mengancam Objek yang paling tinggi seperti atap bangunan, bagian atas pada perpohonan dan obyek yang berada di tanah yang lapang. Beberapa yang dapat disarankan untuk menghindari kerugian akibat Petir adalah :

  1. Bangunan tinggi di wajibkan memasang instalasi penangkal petir. Cara penanganannya adalah dengan cara memasang terminal penerima sambaran petir serta instalasi pendukung lainnya yang sesuai dengan standart yang telah di tentukan.
  2. Untuk peralatan telekomunikasi, memasang perangkat arrester sebagai pengaman tegangan lebih (over voltage). Instalasi surge arrester listrik ini dipasang harus dilengkapi dengan grounding system.
  3. Apabila terjadi hujan dan petir, lebih baik kita menghindari di tempat terbuka.
  4. Untuk menhindari kerusakan alat listrik di rumah apabila terjadi hujan dan petir adalah mematikan listrik, mencabut saluran antena di televisi, dan mencabut kabel telepon serta tidak menggunakan telepon.

Cara kerja

Saat muatan listrik negatif di bagian bawah awan sudah tercukupi, maka muatan listrik positif di tanah akan segera tertarik. Muatan listrik kemudian segera merambat naik melalui kabel konduktor, menuju ke ujung batang penangkal petir. Ketika muatan listrik negatif berada cukup dekat di atas atap, daya tarik menarik antara kedua muatan semakin kuat, muatan positif di ujung-ujung penangkal petir tertarik ke arah muatan negatif. Pertemuan kedua muatan menghasilkan aliran listrik. Aliran listrik itu akan mengalir ke dalam tanah, melalui kabel konduktor, dengan demikian sambaran petir tidak mengenai bangunan. Tetapi sambaran petir dapat merambat ke dalam bangunan melalui kawat jaringan listrik dan bahayanya dapat merusak alat-alat elektronik di bangunan yang terhubung ke jaringan listrik itu, selain itu juga dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan. Untuk mencegah kerusakan akibat jaringan listrik tersambar petir, biasanya di dalam bangunan dipasangi alat yang disebut penstabil arus listrik (surge arrestor).

Persyaratan Instrumen Uji:

  1. Harus di periksa setiap 2 tahun bagi instrument yang jarang digunakan,
  2. Harus di periksa setiap tahun bagi instrument yang sering digunakan.
  3. Untuk instrument digital persyaratan ketelitian ± 5%.
  4. Untuk instrument analog persyaratan ketelitian ± 2% dari kisar skala penuh sehingga terpenuhi ketelitian ± 5%.

Pemeriksaan Berkala

Disarankan jadwal pemeriksaan dan pengujian berkala berbagai instalasi sebagai berikut: 

  1. Rumah Tinggal (5 Tahun)
  2. Bangunan Komersial (5 Tahun)
  3. Bangunan Industri (3 Tahun)
  4. Sekolah (5 Tahun)
  5. Rumah Sakit (5 Tahun)
  6. Komplek Hiburan (1 Tahun)
  7. Agrobisnis (3 Tahun)
  8. Penerangan Darurat (3 Tahun)
  9. Sistem Alarm Kebakaran (1 Tahun)
  10. Instalasi Sementara (3 Bulan)