Visi Misi

Visi Ketel Uap Indonesia (PT)

  • Membangun persero yang penuh dengan kompetensi sehat dan baik di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Membina hubungan baik di segala sektor yang berhubungan baik swasta maupun pihak pemerintah yang selaras dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  • Mendedikasikan pengetahuan dan serta keahlian dalam bentuk empiris terutama dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang berlandaskan undang-undang keselamatan dan kesehaan kerja.
  • Membentuk dan membangun perseroan dalam ikut berperan dalam pembangunan serta perkembangan teknologi yang berskala Nasional maupun Internasional.
  • Menjadikan PT (perseroan) KUI dapat di akui secara Nasional dan bahkan skala Asia dan Dunia dengan standar Dunia dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Menjadi perusahaan pelopor penerapan standar K3 di lingkungan kerja berdasarkan undang-undang tenaga kerja RI.

 

Misi Ketel Uap Indonesia (PT)

  • Membentuk dan membina masyarakat industri dalam memahami tentang keselamatan dan kesehatan kerja di segala aspek kerja.
  • Membantu dan menjalankan pengawasan dan serta pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan terutama di bidang K3.
  • Mengawasi dan menjalankan terlaksananya peraturan pemerintah dalam bentuk undang-undang agar dapat di patuhi dan di laksanakan sebagaimana di atur oleh pemerintah.
  • Membina hubungan baik antara PT. KUI dengan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan K3 dalam segala hal terutama inspeksi dan sertifikasi peralatan industri.
  • Membangun hubungan yang baik dengan dinas-dinas yang terkait pengujian peralatan K3 yang ada di lingkungan daerah maupun secara Nasional dan Internasional.
  • Menjadikan masyarakat industri menjadi mitra PT.KUI dalam penerapan kebijakan yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan undang-undang kerja dan serta peraturan pemerinah di bidang K3.
  • Mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam penerapan K3 di industri.
  • Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan tentang K3 melalui peraturan pemerintah maupun undang-undang ketenagakerjaan yang berlalu di Negara Republik Indonesia.